A. Definisi
Ribas
Secara
bahasa riba bermakna : Ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain juga riba berarti tumbuh dan membesar. Adapun
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil. Mengenai hal ini allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya
yaitu Qur’an surat an-Nisaa ayat 29 yang artinya
“hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil….”
Pengertian
al-bathil dalam ayat diatas, ibnu
al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya “Ahkam Al-Qur’an” menjelaskan
“pengertian
riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani
yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang
dimaksud transaksi pengganti/penyeimbang adalah transaksi bisnis atau komersial
yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti jual beli,
gadai,sewa, atau bagi hasil.
Pengertian
riba menurut jumhur ulama
1.
Badr ad-Din al-Ayni,
Pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari
“Prinsip utama
dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas
harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”
2.
Imam Sarakhsi dari
Mazhab Hanafi
“Riba adalah
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan)
yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3.
Imam ahmad bin Hanbal
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang riba, ia
menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah
seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau
membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam
bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan”.
4.
Raghib Al Asfahani
“Ribâ adalah penambahan atas harta pokok.”
5.
Qatadah
“Ribâ jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya
secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si
pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas
penangguhan.”
Dan
masih banyak lagi pengertian riba menurut para ulama lainnya.
B. JENIS
– JENIS RIBA
Secara
garis besar riba dikelompokan menjadi dua. Yaitu riba utang piutang dan riba
jual beli.
·
Riba yang timbul
akibat utang piutang terdiri dari :
a
Riba Qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh). Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar
Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad
mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000
adalah riba Qardh.
b
Riba Jahiliyyah yaitu
utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar
utangnya pada waktu yang ditetapkan. Contoh : denda pada kartu kredit.
·
Riba yang timbul
akibat jual beli terdiri dari :
a
Riba Fadhl yaitu
pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Contoh
: tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras,
gandum dan sebagainya.
b
Riba Nasi’ah yaitu
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10
Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
C. JENIS
BARANG RIBAWI
Kesimpulan umum dari pendapat para ahli fiqh islam mengenai
barang ribawi pada intinya bahwa barang ribawi meliputi :
1. Emas
dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan
makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan
seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi
ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai
berikut
ü Jual
beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang
sama.
ü Jual
beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan
jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad
jual-beli.
ü Jual
beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam
jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
ü Jual
beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan
diserahkan pada waktu akad.
D. KONSEP
RIBA DALAM PERSPEKTIF NONMUSLIM
Riba tidak hanya
menjadi persoalan masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan di luar islam pun
memandang serius persoalan ini. Diantaranya masalah riba ini telah menjadi
bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Dan tak
ketinggalan dengan kalangan Kristen yang dari masa ke masa mempunyai pandangan
tersendiri mengenai hal ini.
1)
Konsep Bungan Di
Kalangan Yahudi
Orang-orang
yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini terdapat dalam
kitab suci mereka, yang diantaranya terdapat dalam :
2)
Konsep Bunga di
kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, yaitu sekitar abad VI sebelum Masehi
hingga 1 Masehi telah terdapat beberapa jenis bunga. Di masa Yunani, riba memiliki beragam jenis.
Diantaranya, pinjaman biasa (6%-18%), pinjaman property (6%-12%), pinjaman
antar kota (7%-12%) serta pinjaman perdagangan dan industri (12%-18%).
Pada masa Romawi
terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama
tingkat bunga sesuai dengan maximum legal
rate dan tidak dibenarkan pengambilannya dengan cara double countable.
Pada masa pemerintahan
Genucia(342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi
pada masa Unciaria (88 SM) riba diperbolehkan kembali.Tingkat bunga pada zaman
Romawi :
|
Bunga
maksimal yang dibenarkan
|
8 % - 12 %
|
|
Bunga pinjaman biasa
di Roma
|
4 % - 12 %
|
|
Bunga untuk wilayah
(daerah taklukan Roma)
|
6 % - 100 %
|
|
Bunga Khusus
Byzantium
|
4 % - 12 %
|
Meskipun demikian namun beberapa filsafat yunani dan romawi
mencela praktik riba dan mengutuk orang-orang yang mempraktikan riba. Ahli
filsafat itu diantaranya Plato, Aristoteles, Cato dan Cocero. Mereka menganggap
bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian juga dianut
oleh masyarakat umum pada waktu itu.
3)
Konsep Bunga di
Kalangan Kristen
a)
Pandangan para pendeta
awal Kristen ( Abad I – XII)
Pada masa ini umumnya
pengambilan riba dilarang. Mereka ini merujuk pada Kitab Perjanjian Lama yang
mereka imani. Selain itu, pelarangan riba juga dikeluarkan oleh gereja dalam
bentuk undang-undang.
b)
Pandangan para sarjana
Kristen (Abad XII – XVII)
Mereka telah melakukan terobosan baru sehubungan bunga
dengan mendefinisikan bunga. Menurut mereka bunga dibagi dua interst dan
unsury. Interest adalah bunga yang diperbolehkan, unsury adalah bunga yang
berlebihan. Para sarjana Kristen yang memberikan kontribusi adalah Robert of
Courcon, William of Auxxerre, St. Raymond of Pennaforte, St. Bonaventure dan
St. Thomas Aquinas.
c)
Pandangan para
reformis Kristen (Abad XVI-Tahun 1836)
Pendapat para Reformis telah mengubah dan membentuk
pandangan baru mengenai bunga. Para Reformis tersebut adalah John Calvin,
Charles du Moulin, Claude Saumaise, Martin Luther, Melanchthon dan Zwingli.
Calvin berpendapat :
1). Dosa apabila bunga memberatkan
2). Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles)
3). Tidak menjadikan pengambilan bunga sebagi profesi
4). jangan mengambil bunga dari orang miskin
E. LARANGAN
RIBA DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
1. Larangan
riba dalam al-qur’an
Larangan riba yang
terdapat dalam al-qur’an diturunkan dalam empat tahap, yaitu
Tahap
pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-zahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati
atau taqarrub kepada Allah SWT. “Dan,
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi
allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (ar-Ruum
:39)
Tahap
kedua,
riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang
Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan
Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu
siksa yang pedih.” (an-Nisaa:160-161)
Tahap
ketiga,
riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran:130)
Tahap
keempat,
Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman. “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa allah dan rasulnya
akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (al-Baqarah: 278-279)
2. Larangan
Riba Dalam Hadits
Dalam
amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW
masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ.
“Ingatlah bahwa kamu
akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah
melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus
di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita
ataupun mengalami ketidakadilan.”
Berikut
ini hadits yang menguraikan dan melarang riba :
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah saw.
bersabda “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke
Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah dimana
didalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri
seorang laki-laki lain dengan batu ditangannya. Laki-laki yang ditengah sungai
itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi
melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku
bertanya, ‘Siapakah itu?’ aku diberitahu bahwa laki-laki yang ditengah sungai
itu ialah orang yang memakan riba.’”(HR
Bukhari no. 6525, kitab at-Ta’bir)
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. berkata “ Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut
mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari
luar. Aku bertanya kepada jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa
mereka adalah orang-orang yang memakan riba.”
Al-Hakim
meriwayatkan dari Ibnu mas’ud bahwa nabi saw. bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya)
sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tuhan
sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki
surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah peminum arak,
pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab
/menelantarkan ibu-bapaknya.”
Diriwayatkan
oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli
seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari
kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku
bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa
Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan
kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato,
me-nerima dan memberi ribâ serta beliau melaknat para pembuat gambar.” [HR.
Bukhari, no. 2084 kitab Al-Buyu].
Selain
hadits di atas masih banyak lagi hadits yang menerangkan masalah riba.
F.
ALASAN PEMBENARAN
PENGAMBILAN RIBA
ü Dalam Keadaan darurat, bunga halal
hukumnya
ü Hanya bunga yang berlipat ganda saja
dilarang, sedangkan suku bunga yang "wajar" dan tidak menzalimi,
diperkenankan.
ü Bank, sebagai lembaga, tidak termasuk
dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena kitab ayat-ayat dan
hadits riba.
G. PERBEDAAN
ANTARA INVESTASI DAN MEMBUNGAKAN UANG
Ada dua perbedaan
mendasar antar investasi dengan membungankan uang, perbedaan tersebut
diantaranya :
1.
Investasi adalah
kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian.
Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return)
tidak pasti dan tidak tetap.
2.
Membungakan uang
adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan
kembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.
H. PERBEDAAN
ANTARA UTANG UANG DAN UTANG BARANG
Ada
dua jenis utang yang berbeda satu sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena
pinjam meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang
terjadi sebagai akibat dari pinjam meminjam uang tidak boleh ada tambahan,
kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya
notaries, dan studi kelayakan.
Utang
yang terjadi sebagai akibat dari pengadaan barang harus jelas dalam satu
kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Dimana harga jual itu sendiri
terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati.
I.
PERBEDAAN ANTARA BUNGA
DAN BAGI HASIL
|
BUNGA
|
BAGI
HASIL
|
|
Penentuan bunga
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
Penentuan besarnya
rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
|
|
Besarnya persentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
|
Pembayaran bunga
tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
Bagi hasil
bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
|
Jumlah pembayaran
bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan
ekonomi sedang “booming”
|
Jumlah pembagian
laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
|
Eksistensi bungan
diragukan (kalau tidak dikecam ) oleh semua agama, termasuk islam.
|
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil.
|
J.
BERBAGAI FATWA TENTANG
RIBA
1.
Majlis Tarjih
Muhammadiyah
2.
Lajnah Bahsul Masa’il
Nahdlatul Ulama
Menurut
lajnah, hokum bank dan hokum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga
pendapat ulama mengenai masalah ini.
a)
Haram,
sebab termasuk utang yang dipungut rente
b)
Halal,
sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat
begitu saja dijadikan syarat
c)
Syubhat,
sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa’il
yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar
Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam
tersebut antara lain sebagai berikut.
a)
Para Musyawirin masih
berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional, dimana ada yang
menyamakan antara bunga bank dengan riba, ada juga yang tidak menyamakannya,
dan ada juga yang menyatakan syubhat.
b)
Lajnah memandang perlu
mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hokum
Islam, yakni bank tanpa bunga.
c)
Munas mengamanatkan
kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga
dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan
kaidah-kaidah muamalah islam.
d) Para
musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem
tanpa bunga.
3.
Sidang Organisasi
Konferesnsi Islam ( OKI )
Dua
hal utama yang disepakati oleh peserta sidang OKI Kedua di Karachi, Pakistan,
Desember 1970, yaitu sebagai berikut
ü Praktik
bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam
ü Perlu
segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
4.
Mufti Negara Mesir
Sekurang-kurangnya
sejak tahun 1900 hingga 1989, Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa
bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
5.
Konsul Kajian Islam
Dunia
Dalam
konferensi II KKID ( Konsul Kajian Islam Dunia) yang diselenggarakan di
Universitas Al-azhar, Kairo, pada bulan Muharam 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan
bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang
seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Ulama-ulama
besar yang hadir pada saat itu ialah Syekh Azhar Prof. Abu Zahra, Prof.
Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar
tiga ratus ulama besar lainnya.
6.
Fatwa lembaga-lembaga
lain
Selain
dari lembaga-lembaga islam dunia di atas, beberapa lembaga berikut ini juga
menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain :
1.
Akademi Fiqh Liga
Muslim Dunia
2.
Pimpinan Pusat Dakwah,
Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia.
K. DAMPAK
NEGATIF RIBA
1.
Dampak Ekonomi
Dampak
ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya
uang. Hal ini terjadi karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku
bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan
ditetapkan pada suatu barang.
Selain
itu juga riba mengakibatkan utang, karena dengan rendahnya tingkat penerimaan
peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar
dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas bunga tersebut dibungakan
(double countable)
2.
Sosial Kemasyarakatan
Ribâ
merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil ribâ
menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan
mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang
dipinjamkannya. Namun sebagai manusia, tidak aka nada yang mampu memastikan dan
menjamin peminjam uang akan selalu untung. Semua manusia terutama yang beragama
akan meyakini dua kemungkinan yang terjadi yaitu untung atau rugi. Dengan
demikian, menetapkan riba berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang
dikelola pasti untung.
L. ANCAMAN TERHADAP PELAKU RIBÂ
1. Ancaman Dari al-Qur’an
“Orang-orang yang memakan harta ribâ itu tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syethan, lantaran (tekanan)
penmyakit gila…”
(Qs. al-Baqarah [2]: 275).
“Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan
ribâ), maka ketahuilah bahwa Allâh dan RasulNya akan memerangimu”. (Qs.
al-Baqarah [2]: 279).
”Allâh memusnahkan ribâ dan meyuburkan sedekah. Dan Allâh
tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Qs.
al-Baqarah [2]: 276).
2. Ancaman Dalam Hadits Dan Pendapat Para
Shahabat
Tidak ada seorang Muslimpun yang tidak
mengetahui bahwa melakukan ribâ adalah sesuatu yang terlarang dan harus
dihindari. Bahkan ribâ termasuk salah satu dosa besar. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwasanya
Rasulullah SAW telah bersabda:
“Tinggalkanlah tujuh
hal yang dapat membinasakan…(salah satunya adalah) memakan ribâ…” [HR. Bukhari dan Muslim].
Oleh karena itu, orang yang melakukan
ribâ akan mendapatkan laknat dari Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dari
Jabir bahwasanya Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memakan ribâ, yang
memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda:
“Mereka itu (yang
memakan ribâ, yang memberi makan dari hasil ribâ, yang menulis dan saksinya)
sama saja (hukumannya).” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hudzaifah].
Didalam hadits-hadits yang lain
dinyatakan bahwa perbuatan ribâ lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi SAW bersabda:
“Ribâ itu mempunyai
73 pintu; sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh
dengan ibunya…”
[HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim, no. 2275, dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shaih].
“Satu dirham yang
diperoleh seseorang dari hasil ribâ lebih besar dosanya 36 kali daripada
perbuatan zina dalam Islam.” [HR. Baihaqi dari Anas bin Malik].
“Apabila muncul
perzinaan dan (berbagai jenis dan bentuk) riba dalam suatu negeri (kampung),
maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tidak peduli) sama sekali terhadap
azab Allah (yang akan menimpa mereka).” [HR. Thabrani dan al Hakim].
Dalam menanggapi Qs. al-Baqarah [2]: 275, Abdullah bin Abbas
ra. Berkata: “Siapa saja yang masih tetap
mengambil ribâ dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi
seorang Imam (Khalifah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Jika mereka
masih tetap keras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal
lehernya.”
Menurut Muhammad Ali As-Sais, jika
seseorang melakukan perbuatan ribâ tetapi tidak taubat, maka seorang Imam harus
menjatuhkan hukuman ta’zir terhadap orang tersebut.
Berdasarkan keterangan di atas apabila
Daulah Khilafah Islamiyyah (Negara Khilafah) telah berdiri, maka
praktek-praktek ribâ apapun bentuk dan namanya harus dihapuskan. Bagi orang
yang masih melakukan ribâ akan menghadapi sanksi yang sangat keras di dunia,
dan akhirat kelak akan mendapatkan dirinya dilempar dan kekal di neraka.
Abu Hurairah ra. Berkata bahwasanya
Rasulullah SAW telah bersabda:
“Tatkala malam aku
dimi’rajkan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan rumah, tampak di
dalamanya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu
wahai Jibril?’ Jawab Jibril, ‘Mereka adalah para pemakan ribâ’.”
Barangkali ada baiknya jika kita meneladani bagaimana sikap
para Shahabat dalam menghadapi persoalan ini. Diriwayatkan bahwa Umar ra.
Berkata: “Di antara ayat-ayat yang
terakhir turunya adalah ayat tentang ribâ, dan Rasulullah meninggal dunia
sebelum menerangkan perinciannya kepada kami, oleh karena itu tinggalkanlah
ribâ dan setiap hal yang meragukan.”
“Sungguh akan datang
pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak
akan memakan (harta) ribâ. Siapa saja
yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (ribâ)-nya.” [HR. Ibnu Majah, no. 2278].
Selain
hadits di atas, masih banyak lagi hadits yang lainnya.
Sumber
:
Al-Rasyid
Ramadhana, M. Harun. (2007). RIBA DALAM
PANDANGAN ISLAM. [online]. Tersedia: http://ronaldpputra.multiply.com/journal/item/6
[7 Maret 2012]
Syafi’I Antonio, Muhammad. (2001).
BANK SYARIAH: Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar