ucapan selamat datang.....

Wilujeng Sumping.... ^_^

Selasa, 13 Maret 2012

RIBA


A.      Definisi Ribas
Secara bahasa riba bermakna : Ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain juga riba berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Mengenai hal ini allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya yaitu Qur’an surat an-Nisaa ayat 29 yang artinya
hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil….”

Pengertian al-bathil dalam ayat diatas, ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya “Ahkam Al-Qur’an” menjelaskan
pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah

Yang dimaksud transaksi pengganti/penyeimbang adalah transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti jual beli, gadai,sewa, atau bagi hasil.

Pengertian riba menurut jumhur ulama
1.        Badr ad-Din al-Ayni, Pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”
2.        Imam Sarakhsi dari Mazhab Hanafi
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3.        Imam ahmad bin Hanbal
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang riba, ia menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan”.
4.        Raghib Al Asfahani
“Ribâ adalah penambahan atas harta pokok.”
5.        Qatadah
“Ribâ jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”

Dan masih banyak lagi pengertian riba menurut para ulama lainnya.

B.       JENIS – JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokan menjadi dua. Yaitu riba utang piutang dan riba jual beli.
·      Riba yang timbul akibat utang piutang terdiri dari :
           a          Riba Qardh  yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh). Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
          b          Riba Jahiliyyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Contoh : denda pada kartu kredit.
·      Riba yang timbul akibat jual beli terdiri dari :
           a          Riba Fadhl yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Contoh : tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
          b          Riba Nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

C.       JENIS BARANG RIBAWI
Kesimpulan umum dari pendapat para ahli fiqh islam mengenai barang ribawi pada intinya bahwa barang ribawi meliputi :
1.      Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2.      Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut
ü  Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama.
ü  Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli.
ü  Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
ü  Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad.

D.      KONSEP RIBA DALAM PERSPEKTIF NONMUSLIM
Riba tidak hanya menjadi persoalan masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan di luar islam pun memandang serius persoalan ini. Diantaranya masalah riba ini telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Dan tak ketinggalan dengan kalangan Kristen yang dari masa ke masa mempunyai pandangan tersendiri mengenai hal ini.
1)        Konsep Bungan Di Kalangan Yahudi
Orang-orang yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini terdapat dalam kitab suci mereka, yang diantaranya terdapat dalam :
*        Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25
*        Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19
*        Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37
2)        Konsep Bunga di kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, yaitu sekitar abad VI sebelum Masehi hingga 1 Masehi telah terdapat beberapa jenis bunga. Di  masa Yunani, riba memiliki beragam jenis. Diantaranya, pinjaman biasa (6%-18%), pinjaman property (6%-12%), pinjaman antar kota (7%-12%) serta pinjaman perdagangan dan industri (12%-18%).
Pada masa Romawi terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga sesuai dengan maximum legal rate dan tidak dibenarkan pengambilannya dengan cara double countable.
Pada masa pemerintahan Genucia(342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi pada masa Unciaria (88 SM) riba diperbolehkan kembali.Tingkat bunga pada zaman Romawi :
Bunga maksimal yang dibenarkan
8 % - 12 %
Bunga pinjaman biasa di Roma
4 % - 12 %
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma)
6 % - 100 %
Bunga Khusus Byzantium
4 % - 12 %

Meskipun demikian namun beberapa filsafat yunani dan romawi mencela praktik riba dan mengutuk orang-orang yang mempraktikan riba. Ahli filsafat itu diantaranya Plato, Aristoteles, Cato dan Cocero. Mereka menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian juga dianut oleh masyarakat umum pada waktu itu.
3)        Konsep Bunga di Kalangan Kristen 
a)        Pandangan para pendeta awal Kristen ( Abad I – XII)
Pada masa ini umumnya pengambilan riba dilarang. Mereka ini merujuk pada Kitab Perjanjian Lama yang mereka imani. Selain itu, pelarangan riba juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang.
b)        Pandangan para sarjana Kristen (Abad XII – XVII)
Mereka telah melakukan terobosan baru sehubungan bunga dengan mendefinisikan bunga. Menurut mereka bunga dibagi dua interst dan unsury. Interest adalah bunga yang diperbolehkan, unsury adalah bunga yang berlebihan. Para sarjana Kristen yang memberikan kontribusi adalah Robert of Courcon, William of Auxxerre, St. Raymond of Pennaforte, St. Bonaventure dan St. Thomas Aquinas.
c)        Pandangan para reformis Kristen (Abad XVI-Tahun 1836)
Pendapat para Reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para Reformis tersebut adalah John Calvin, Charles du Moulin, Claude Saumaise, Martin Luther, Melanchthon dan Zwingli.
Calvin berpendapat :
1). Dosa apabila bunga memberatkan
2). Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles)
3). Tidak menjadikan pengambilan bunga sebagi profesi
4). jangan mengambil bunga dari orang miskin
                                                                                                  
E.       LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
1.    Larangan riba dalam al-qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam al-qur’an diturunkan dalam empat tahap, yaitu
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu  tidak menambah pada sisi allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (ar-Ruum :39)  
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (an-Nisaa:160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran:130)
Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa allah dan rasulnya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (al-Baqarah: 278-279)
2.    Larangan Riba Dalam Hadits
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

Berikut ini hadits yang menguraikan dan melarang riba :
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah saw. bersabda “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah dimana didalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu ditangannya. Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ aku diberitahu bahwa laki-laki yang ditengah sungai itu ialah orang yang memakan  riba.’”(HR Bukhari no. 6525, kitab at-Ta’bir)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. berkata “ Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu mas’ud bahwa nabi saw. bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,  “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab /menelantarkan ibu-bapaknya.”

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribâ serta beliau melaknat para pembuat gambar.” [HR. Bukhari, no. 2084 kitab Al-Buyu].

Selain hadits di atas masih banyak lagi hadits yang menerangkan masalah riba.

F.        ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA
ü  Dalam Keadaan darurat, bunga halal hukumnya
ü  Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang "wajar" dan tidak menzalimi, diperkenankan.
ü  Bank, sebagai lembaga, tidak termasuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena kitab ayat-ayat dan hadits riba.

G.      PERBEDAAN ANTARA INVESTASI DAN MEMBUNGAKAN UANG
Ada dua perbedaan mendasar antar investasi dengan membungankan uang, perbedaan tersebut diantaranya :
1.         Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2.         Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.

H.      PERBEDAAN ANTARA UTANG UANG DAN UTANG BARANG
Ada dua jenis utang yang berbeda satu sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi sebagai akibat dari pinjam meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaries, dan studi kelayakan.
Utang yang terjadi sebagai akibat dari pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Dimana harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati.

I.         PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
BUNGA
BAGI HASIL
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bungan diragukan (kalau tidak dikecam ) oleh semua agama, termasuk islam.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

J.         BERBAGAI FATWA TENTANG RIBA
1.         Majlis Tarjih Muhammadiyah
*        Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
*        Riba hukumnya haram dengan nash shahih al-qur’an dan as-sunnah
*        Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
*        Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat
*        Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan,yang sesuai dengan kaidah islam.
*        Majelis Tarjih Wiradesa (1972) memutuskan :
*        Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan majelis tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam
*        Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang
*        Majelis tarjih di Garut (1976), menyangkut pembahasan mengenai pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam.
*        Majelis Tarjih di Malang (1989), memutuskan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba. Disini juga Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yaitu bahwa tambahan atau jasa yang diberikan oleh peminjam bukanlah riba. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
2.         Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama
Menurut lajnah, hokum bank dan hokum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai masalah ini.
a)        Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente
b)        Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat
c)        Syubhat, sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa’il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
a)        Para Musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional, dimana ada yang menyamakan antara bunga bank dengan riba, ada juga yang tidak menyamakannya, dan ada juga yang menyatakan syubhat.
b)        Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga.
c)        Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah islam.
d)       Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
3.         Sidang Organisasi Konferesnsi Islam ( OKI )
Dua hal utama yang disepakati oleh peserta sidang OKI Kedua di Karachi, Pakistan, Desember 1970, yaitu sebagai berikut
ü  Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam
ü  Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.         Mufti Negara Mesir
Sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989, Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
5.         Konsul Kajian Islam Dunia
Dalam konferensi II KKID ( Konsul Kajian Islam Dunia) yang diselenggarakan di Universitas Al-azhar, Kairo, pada bulan Muharam 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu ialah Syekh Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar tiga ratus ulama besar lainnya.
6.         Fatwa lembaga-lembaga lain
Selain dari lembaga-lembaga islam dunia di atas, beberapa lembaga berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :
1.        Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia
2.        Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia.
K.      DAMPAK NEGATIF RIBA
1.         Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ini terjadi karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Selain itu juga riba mengakibatkan utang, karena dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas bunga tersebut dibungakan (double countable)

2.         Sosial Kemasyarakatan
Ribâ merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil ribâ menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Namun sebagai manusia, tidak aka nada yang mampu memastikan dan menjamin peminjam uang akan selalu untung. Semua manusia terutama yang beragama akan meyakini dua kemungkinan yang terjadi yaitu untung atau rugi. Dengan demikian, menetapkan riba berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.

L.       ANCAMAN TERHADAP PELAKU RIBÂ
1.      Ancaman Dari al-Qur’an

“Orang-orang yang memakan harta ribâ itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syethan, lantaran (tekanan) penmyakit gila…” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

“Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan ribâ), maka ketahuilah bahwa Allâh dan RasulNya akan memerangimu”. (Qs. al-Baqarah [2]: 279).

”Allâh memusnahkan ribâ dan meyuburkan sedekah. Dan Allâh tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah [2]: 276).

2.      Ancaman Dalam Hadits Dan Pendapat Para Shahabat

Tidak ada seorang Muslimpun yang tidak mengetahui bahwa melakukan ribâ adalah sesuatu yang terlarang dan harus dihindari. Bahkan ribâ termasuk salah satu dosa besar. Dari  Abu Hurairah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:

“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan…(salah satunya adalah) memakan ribâ…” [HR. Bukhari dan Muslim].

Oleh karena itu, orang yang melakukan ribâ akan mendapatkan laknat dari Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memakan ribâ, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda:
“Mereka itu (yang memakan ribâ, yang memberi makan dari hasil ribâ, yang menulis dan saksinya) sama saja (hukumannya).” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hudzaifah].

Didalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa perbuatan ribâ lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi SAW bersabda:

“Ribâ itu mempunyai 73 pintu; sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya…” [HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim, no. 2275, dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shaih].

“Satu dirham yang diperoleh seseorang dari hasil ribâ lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina dalam Islam.” [HR. Baihaqi dari Anas bin Malik].

“Apabila muncul perzinaan dan (berbagai jenis dan bentuk) riba dalam suatu negeri (kampung), maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tidak peduli) sama sekali terhadap azab Allah (yang akan menimpa mereka).” [HR. Thabrani dan al Hakim].

Dalam menanggapi Qs. al-Baqarah [2]: 275, Abdullah bin Abbas ra. Berkata: “Siapa saja yang masih tetap mengambil ribâ dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Khalifah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Jika mereka masih tetap keras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya.”

Menurut Muhammad Ali As-Sais, jika seseorang melakukan perbuatan ribâ tetapi tidak taubat, maka seorang Imam harus menjatuhkan hukuman ta’zir terhadap orang tersebut.

Berdasarkan keterangan di atas apabila Daulah Khilafah Islamiyyah (Negara Khilafah) telah berdiri, maka praktek-praktek ribâ apapun bentuk dan namanya harus dihapuskan. Bagi orang yang masih melakukan ribâ akan menghadapi sanksi yang sangat keras di dunia, dan akhirat kelak akan mendapatkan dirinya dilempar dan kekal di neraka.

Abu Hurairah ra. Berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:

“Tatkala malam aku dimi’rajkan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan rumah, tampak di dalamanya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril?’ Jawab Jibril, ‘Mereka adalah para pemakan ribâ’.”

Barangkali ada baiknya jika kita meneladani bagaimana sikap para Shahabat dalam menghadapi persoalan ini. Diriwayatkan bahwa Umar ra. Berkata: “Di antara ayat-ayat yang terakhir turunya adalah ayat tentang ribâ, dan Rasulullah meninggal dunia sebelum menerangkan perinciannya kepada kami, oleh karena itu tinggalkanlah ribâ dan setiap hal yang meragukan.”

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ.  Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (ribâ)-nya.” [HR. Ibnu Majah, no. 2278].
Selain hadits di atas, masih banyak lagi hadits yang lainnya.


Sumber :
Al-Rasyid Ramadhana, M. Harun. (2007). RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM. [online]. Tersedia: http://ronaldpputra.multiply.com/journal/item/6 [7 Maret 2012]

Syafi’I Antonio, Muhammad. (2001). BANK SYARIAH: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani






















                                      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar