Analisis
PT NEWMONT NUSA TENGGARA
PT
Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang
dengan produk utama tembaga (copper), dengan pemegang saham utama Nusa
Tenggara Mining Corporation dan Sumitomo Corporation yang memiliki saham
mayoritas dari PT NNT (80%), serta perusahaan local PT Pukuafu Indah Indonesia
yang memegang 20% dari keseluruhan saham. Tambang Batu Hijau adalah sebuah lubang terbuka dengan pemrosesan yang
terkait dan fasilitas pendukung. Produk kami adalah konsentrat tembaga
Mengandung Kuantitas Kecil emas Yang Berpindah ke smelter lokal dan asing untuk
diproses lebih lanjut. Proyek ini terletak di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa
Tenggara Barat.
Batu Hijau tembaga porfiri deposit ditemukan pada tahun
1990 WS Setelah sepuluh tahun eksplorasi. Setelah Persetujuan studi kelayakan
dan Analisis Dampak Lingkungan (Andales) untuk US $ 1,8 miliar proyek
konstruksi dimulai pada awal 1997 dan selesai pada akhir tahun 1999, Diikuti
oleh komisioning / start up. Produksi komersial dimulai pada 1 Maret 2000.
Berdasarkan studi kelayakan, bijih Batu Hijau itu cadangan ton Apakah Mengandung 0,525 1,1 miliar tembaga dan 0,37 gram per ton Persen emas. Pada tingkat produksi saat ini, kehidupan tambang Batu Hijau diperkirakan akan terus berlanjut Sampai 2023. PTNNT adalah menjelajahi bagian lain dari Kontrak Saat IMS daerah Bekerja Seperti prospek eksplorasi Elang.
Berdasarkan studi kelayakan, bijih Batu Hijau itu cadangan ton Apakah Mengandung 0,525 1,1 miliar tembaga dan 0,37 gram per ton Persen emas. Pada tingkat produksi saat ini, kehidupan tambang Batu Hijau diperkirakan akan terus berlanjut Sampai 2023. PTNNT adalah menjelajahi bagian lain dari Kontrak Saat IMS daerah Bekerja Seperti prospek eksplorasi Elang.
Sebagai kontraktor untuk Pemerintah Indonesia, PTNNT
Kontribusi substansial ke perekonomian bangsa-melalui Ketenagakerjaan,
Pembelian domestik, royalti dan pajak. Saat ini, PTNNT bertanggung jawab atas
lebih dari 7,000 Pekerjaan orang-orang langsung. Dari ini, Lebih dari 60 Persen
berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2007, PTNNT Mengkontribusikan Lebih Dari $ 248.000.000 dalam bentuk pajak, royalti dan non-pajak kepada pemerintah Indonesia. Dalam Penambahan, barang PTNNT dan layanan Pembelian tahunan dari Dalam Indonesia sebesar Lebih dari US $ 154 juta, membayar $ 58.000.000 untuk Karyawan nasional dan menghabiskan $ 4 juta dalam Pengembangan Tahun 1986 PT NNT mendapatkan perjanjian kontrak karya, dan memulai operasional tambangnya pada tahun 2000. Luas Kontrak Karya yang didapatkan adalah sebesar 1.127.134 hektar, demgan nilai investasi awal sebesar 1,9 miliar US Dolar1.
Pada tahun 2007, PTNNT Mengkontribusikan Lebih Dari $ 248.000.000 dalam bentuk pajak, royalti dan non-pajak kepada pemerintah Indonesia. Dalam Penambahan, barang PTNNT dan layanan Pembelian tahunan dari Dalam Indonesia sebesar Lebih dari US $ 154 juta, membayar $ 58.000.000 untuk Karyawan nasional dan menghabiskan $ 4 juta dalam Pengembangan Tahun 1986 PT NNT mendapatkan perjanjian kontrak karya, dan memulai operasional tambangnya pada tahun 2000. Luas Kontrak Karya yang didapatkan adalah sebesar 1.127.134 hektar, demgan nilai investasi awal sebesar 1,9 miliar US Dolar1.
Kontrak
karya diberikan dengan perjanjian kewajiban divestasi saham asing mulai tahun
2006 hingga akhir 2010. Dengan perhitungan 20 persen saham sudah dimiliki
swasta nasional, sehingga sisa saham yang harus didivestasikan sebesar 31%
hingga akhir 2010. Detail divestasi dituangkan dalam ketentuan kontrak karya
pasal 24 point 3.
|
Tahun
|
Divestasi Saham PT NNT
|
Kepemilikan Saham
PT NNT o/ pihak Indonesia
|
Nilai Saham yang
ditawarkan (US$ juta)
|
|
2000
s/d 2004
|
|
20
%
|
|
|
2006
|
3
%
|
23
%
|
109
|
|
2007
|
7
%
|
30
%
|
282
|
|
2008
|
7
%
|
47
%
|
426
|
|
2009
|
7
%
|
44
%
|
328
|
|
2010
|
7
%
|
51
%
|
|
Sumber :
Bisnis Indonesia, 6 April 2009
Kronologis
Divestasi Saham PT NNT
Dan pada tahun Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan resmi membeli 7% saham Nusa
Tenggara Partnership BV di Newmont Nusa Tenggara senilai US$ 246,8
juta.
Maka Kepemilikan PT Newmont Nusa
Tenggara :
1.
Berdasarkan Laporan Newmont Mining
Corporation (NMC) kepada Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat pada Mei 2011,
menyebutkan, 49 persen saham Newmont Nusa Tenggara dikuasai NMC dan Sumitomo.
Sisanya dimiliki oleh PT Indonesia Masbaga Investama 22 persen, Pusat Investasi
Pemerintah 7 persen, Pukuafu Group 17,8 persen dan PT Multi Daerah Bersaing, 24
persen.
2. Berdasarkan
data ICW per November 2011 komposisi pemegang saham NNT adalah Newmont &
Sumitomo (NTP) 49%, Multi Daerah Bersaing (MDB) 24%, Pukuafu Indah (PI) 17,8%,
Indonesia Masbaga Investama (IMI) 2,2% dan Pemerintah RI 7% yang kesemuanya
berjumlah 51% dan merupakan pengendali atau operator.
Akan tetapi untuk secara sah menggengam
tujuh persen saham NNT yang dibeli lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP),
pemerintah pusat masih harus menunggu penetapan dari BKPM. Dalam divestasi ini pula
terdapat beberapa perdebatan, salah satunya adalah sebagian anggota DPR Komisi VII menolak pembelian 7% saham
NNT oleh PIP, dan akan meminta audit oleh BPK,
– Dalam konteks pembelajaran dan transparansi industri
tambang, audit merupakan salah satu cara untuk mengetahui kewajaran proses
(peraturan) dan melihat dugaan kerugian negara.
– Jika akan dilakukan audit oleh BPK, maka seharusnya
dilakukan audit menyeluruh mulai dari proses awal divestasi sebesar 24%
•
Kenapa newmont
menunda-nunda proses divestasi -> saham digadai (gugatan arbitrase),
penjatahan saham setelah putusan arbitrase (konflik interest dst)
•
Landasaan dan
dasar hukum pembentukan BUMD, kerjasama BUMD dengan swasta (MC) à kewajaran kerjasama dan dampaknya bagi keuangan
daerah
Ø Perhitungan
Royalti berdasarkan ICW
• Berdasarkan laporan keuangan dan rilis yang disampaikan
oleh PT NNT, selama periode 2004 – 2010 total royalti (emas, perak dan tembaga)
yang mereka bayarkan kepada negara adalah sebesar US$ 138.838.123 (US$ 138,8
juta), Sementara itu berdasarkan
perhitungan ICW berdasarkan realisasi penjualan (kuantitas dan harga) serta
tarif emas dan perak dalam Kontrak Karya Newmont dan tarif royalti tembaga
berdasarkan PP 13/2000 jo PP 45/2003), maka seharusnya total royalti yang
diterima negara adalah US$ 382.245.776 (US$ 382,2 juta).
Jadi kesimpulannya terjadi kekurangan
penerimaan (kerugian) negara dari royalti PT NNT selama periode 2004 – 2010
sebesar US$ 237.400.606 (US$ 237,4 juta) . Hal ini berdampak pada :
- Kerugian penerimaan pusat dari DBH tambang PT NNT, selama tahun 2004-2010 sebesar US$ 47.480.121 (US$ 47,5 juta)
- Kerugian pemerintah daerah (provinsi dan kab) dari DBH tambang PT NNT selama tahun 2004-2010 sebesar US$ 189.920.485 (US$ 189,9 juta)
Dengan adanya kontrak
karya PT NNT ini sumber daya yang
semakin habis, dampak kesejahteraan yang rendah sebagai akibat dari klausul kontrak yang buruk.
Jika ditilik dari
ekonomi islam tentu semenjak dari awal kontrak karya yang dilakukan antara
pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara ini kurang tepat, meskipun pemerintah
menguasai 51% saham perusahaan tersebut. Karena dalam sistem perekonomian islam
telah dijelaskan bahwa air, api, dan tanah harus dikuasai / dikelola oleh
negara. Oleh karena itu dikarenakan objek utama dari perusahaan ini termasuk ke
dalam salah satu kategori diatas maka sebaiknya pertambangan ini / perusahaan
ini dikelola seutuhnya oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar