ucapan selamat datang.....

Wilujeng Sumping.... ^_^

Kamis, 17 November 2011

Belajar Analisis....


Analisis PT NEWMONT NUSA TENGGARA

PT Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang dengan produk utama tembaga (copper), dengan pemegang saham utama Nusa Tenggara Mining Corporation dan Sumitomo Corporation yang memiliki saham mayoritas dari PT NNT (80%), serta perusahaan local PT Pukuafu Indah Indonesia yang memegang 20% dari keseluruhan saham. Tambang Batu Hijau adalah sebuah lubang terbuka dengan pemrosesan yang terkait dan fasilitas pendukung. Produk kami adalah konsentrat tembaga Mengandung Kuantitas Kecil emas Yang Berpindah ke smelter lokal dan asing untuk diproses lebih lanjut. Proyek ini terletak di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Batu Hijau tembaga porfiri deposit ditemukan pada tahun 1990 WS Setelah sepuluh tahun eksplorasi. Setelah Persetujuan studi kelayakan dan Analisis Dampak Lingkungan (Andales) untuk US $ 1,8 miliar proyek konstruksi dimulai pada awal 1997 dan selesai pada akhir tahun 1999, Diikuti oleh komisioning / start up. Produksi komersial dimulai pada 1 Maret 2000.
Berdasarkan studi kelayakan, bijih Batu Hijau itu cadangan ton Apakah Mengandung 0,525 1,1 miliar tembaga dan 0,37 gram per ton Persen emas. Pada tingkat produksi saat ini, kehidupan tambang Batu Hijau diperkirakan akan terus berlanjut Sampai 2023. PTNNT adalah menjelajahi bagian lain dari Kontrak Saat IMS daerah Bekerja Seperti prospek eksplorasi Elang.

Sebagai kontraktor untuk Pemerintah Indonesia, PTNNT Kontribusi substansial ke perekonomian bangsa-melalui Ketenagakerjaan, Pembelian domestik, royalti dan pajak. Saat ini, PTNNT bertanggung jawab atas lebih dari 7,000 Pekerjaan orang-orang langsung. Dari ini, Lebih dari 60 Persen berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2007, PTNNT Mengkontribusikan Lebih Dari $ 248.000.000 dalam bentuk pajak, royalti dan non-pajak kepada pemerintah Indonesia. Dalam Penambahan, barang PTNNT dan layanan Pembelian tahunan dari Dalam Indonesia sebesar Lebih dari US $ 154 juta, membayar $ 58.000.000 untuk Karyawan nasional dan menghabiskan $ 4 juta dalam Pengembangan
Tahun 1986 PT NNT mendapatkan perjanjian kontrak karya, dan memulai operasional tambangnya pada tahun 2000. Luas Kontrak Karya yang didapatkan adalah sebesar 1.127.134 hektar, demgan nilai investasi awal sebesar 1,9 miliar US Dolar1.
Kontrak karya diberikan dengan perjanjian kewajiban divestasi saham asing mulai tahun 2006 hingga akhir 2010. Dengan perhitungan 20 persen saham sudah dimiliki swasta nasional, sehingga sisa saham yang harus didivestasikan sebesar 31% hingga akhir 2010. Detail divestasi dituangkan dalam ketentuan kontrak karya pasal 24 point 3.
Tahun
Divestasi Saham PT NNT
Kepemilikan Saham
PT NNT o/ pihak Indonesia
Nilai Saham yang
ditawarkan (US$ juta)
2000 s/d 2004

20 %

2006
3 %
23 %
109
2007
7 %
30 %
282
2008
7 %
47 %
426
2009
7 %
44 %
328
2010
7 %
51 %

Sumber : Bisnis Indonesia, 6 April 2009

Kronologis Divestasi Saham PT NNT
*      Pada tahun 2006 PT NNT telah menawarkan 3 persen kepada pemerintah. Namun pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah menolak untuk membeli saham yang kurang lebih bernilai 109 juta US dolar tersebut dengan alasan tidak adanya anggaran. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2007 PT NNT menawarkan divestasi saham kepada tiga pemerintah daerah di NTB, yaitu Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pemda Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Provinsi NTB. Saat itu Pemda KSB menunjukkan ketertarikan untuk membeli saham namun meminta tambahan waktu atas tawaran tersebut, dengan alasan untuk melakukan due diligence (uji tuntas) atas kinerja operasional PT NNT. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi NTB walaupun pada saat itu juga menunjukkan ketertarikan untuk membeli saham tersebut. Sementara itu Pemda Kab. Sumbawa  belum memberikan tanggapan atas penawaran tersebut. Kesepakatan tiga pemerintah daerah tidak juga tercapai hingga melampui batas akhir pembelian saham pada tanggal 23 Agustus 2007. Sehingga pembelian saham sebesar 3 persen dari PT NNT batal dilakukan
*      Di tahun 2007 PT NNT kembali menawarkan divestasi saham kepada pemerintah sebesar 7 persen dengan nilai nominal mencapai 282 juta US dolar. Namun penawaran tahap kedua tersebut juga tidak ditanggapi oleh pemerintah mengenai pembelian saham, sehingga rencana divestasi kembali tertunda
*      Setelah dua kali penawaran pembelian saham gagal dilakukan, pada 11 Februari 2008 pemerintah menganggap bahwa Newmont telah lalai karena tidak juga menjual saham sesuai dengan kontrak karya. Menjawab pernyataan pemerintah tersebut, pada 26 Februari 2008 PT NNT mengajukan penundaan divestasi. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh pemerintah, dan pada 3 Maret 2008 pemerintah mengajukan gugatan atas sengketa divestasi Newmont ke Arbitrase Internasional karena hingga tanggal tersebut PT NNT belum juga melaksanakan divestasi saham sesuai kontrak karya yang telah disepakati bersama
*      Pada tanggal 31 Maret 2009 majelis arbitrase mengumumkan secara resmi putusan yang memenangkan pemerintah Indonesia gugatannya atas kasus Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Arbitrase Internasional, dengan keputusan “PT Newmont Nusa Tenggara wajib mendivestasikan 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari. Jika dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan Newmont tidak juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia berhak mencabut kontrak karyanya.”.
Dan pada tahun Pusat Investasi Pemerintah (PIP)  Kementerian Keuangan resmi membeli 7% saham Nusa Tenggara Partnership BV di Newmont Nusa Tenggara  senilai US$ 246,8 juta. 
Maka Kepemilikan PT Newmont Nusa Tenggara :
1.   Berdasarkan Laporan Newmont Mining Corporation (NMC) kepada Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat pada Mei 2011, menyebutkan, 49 persen saham Newmont Nusa Tenggara dikuasai NMC dan Sumitomo. Sisanya dimiliki oleh PT Indonesia Masbaga Investama 22 persen, Pusat Investasi Pemerintah 7 persen, Pukuafu Group 17,8 persen dan PT Multi Daerah Bersaing, 24 persen.
2.  Berdasarkan data ICW per November 2011 komposisi pemegang saham NNT adalah Newmont & Sumitomo (NTP) 49%, Multi Daerah Bersaing (MDB) 24%, Pukuafu Indah (PI) 17,8%, Indonesia Masbaga Investama (IMI) 2,2% dan Pemerintah RI 7% yang kesemuanya berjumlah 51% dan merupakan pengendali atau operator.
Akan tetapi untuk secara sah menggengam tujuh persen saham NNT yang dibeli lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pemerintah pusat masih harus menunggu penetapan dari BKPM. Dalam divestasi ini pula terdapat beberapa perdebatan, salah satunya adalah sebagian anggota DPR Komisi VII menolak pembelian 7% saham NNT oleh PIP, dan akan meminta audit oleh BPK,
       Dalam konteks pembelajaran dan transparansi industri tambang, audit merupakan salah satu cara untuk mengetahui kewajaran proses (peraturan) dan melihat dugaan kerugian negara.
       Jika akan dilakukan audit oleh BPK, maka seharusnya dilakukan audit menyeluruh mulai dari proses awal divestasi sebesar 24%
        Kenapa newmont menunda-nunda proses divestasi -> saham digadai (gugatan arbitrase), penjatahan saham setelah putusan arbitrase (konflik interest dst)
        Landasaan dan dasar hukum pembentukan BUMD, kerjasama BUMD dengan swasta (MC) à kewajaran kerjasama dan dampaknya bagi keuangan daerah  
Ø  Perhitungan Royalti berdasarkan ICW
      Berdasarkan laporan keuangan dan rilis yang disampaikan oleh PT NNT, selama periode 2004 – 2010 total royalti (emas, perak dan tembaga) yang mereka bayarkan kepada negara adalah sebesar US$ 138.838.123 (US$ 138,8 juta),  Sementara itu berdasarkan perhitungan ICW berdasarkan realisasi penjualan (kuantitas dan harga) serta tarif emas dan perak dalam Kontrak Karya Newmont dan tarif royalti tembaga berdasarkan PP 13/2000 jo PP 45/2003), maka seharusnya total royalti yang diterima negara adalah US$ 382.245.776 (US$ 382,2 juta). Jadi kesimpulannya terjadi kekurangan penerimaan (kerugian) negara dari royalti PT NNT selama periode 2004 – 2010 sebesar US$ 237.400.606 (US$ 237,4 juta) . Hal ini berdampak pada :
    1. Kerugian penerimaan pusat dari DBH tambang PT NNT, selama tahun 2004-2010 sebesar US$ 47.480.121 (US$ 47,5 juta)
    2. Kerugian pemerintah daerah (provinsi dan kab) dari DBH tambang PT NNT selama tahun 2004-2010 sebesar US$ 189.920.485 (US$ 189,9 juta)
Dengan adanya kontrak karya PT NNT ini sumber daya yang semakin habis, dampak kesejahteraan yang rendah sebagai akibat dari klausul kontrak yang buruk.
Jika ditilik dari ekonomi islam tentu semenjak dari awal kontrak karya yang dilakukan antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara ini kurang tepat, meskipun pemerintah menguasai 51% saham perusahaan tersebut. Karena dalam sistem perekonomian islam telah dijelaskan bahwa air, api, dan tanah harus dikuasai / dikelola oleh negara. Oleh karena itu dikarenakan objek utama dari perusahaan ini termasuk ke dalam salah satu kategori diatas maka sebaiknya pertambangan ini / perusahaan ini dikelola seutuhnya oleh negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar